Kredit Konsumsi Lainnya (Multiguna)
Kredit Konsumsi Lainnya (Multiguna) adalah kredit yang diberikan oleh Bank dengan tujuan untuk keperluan konsumsi lainnya seperti untuk biaya upacara, pendidikan, dan renovasi rumah.
Riplay Produk Kredit Modal Kerja
Ringkasan Umum
- Nama Penerbit : PT. BPR Cahaya ArthaBali
- Nama Produk : Kredit
- Jenis Produk : Kredit Konsumsi Lainnya (Multiguna)
- Deskripsi : Kredit Konsumsi Lainnya (Multiguna) adalah kredit yang diberikan oleh Bank dengan tujuan untuk keperluan konsumsi lainnya seperti untuk biaya upacara, pendidikan, dan renovasi rumah
Fitur Utama
- Fasilitas kredit yang diberikan untuk tujuan konsumsi lainnya
- Fasilitas yang diberikan bersifat non-revolving dengan pembayaran bunga dan pokok dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang disepakati
- Jangka waktu mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun atau maksimal jangka waktu kredit sampai dengan jatuh tempo usia pensiun calon debitur yang berprofesi sebagai pegawai swasta
Manfaat
- Pilihan sistem perhitungan bunga bervariasi sehingga dapat disesuaikan dengan permohonan debitur
- Membantu memenuhi kebutuhan konsumtif debitur
- Syarat pengajuan kredit mencapai 90% dari nilai agunan kredit (persentase sesuai agunan)
- Nasabah dapat melakukan angsuran dengan mengumpulkan dana melalui tabungan
- Kredit konsumtif dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif seperti : renovasi rumah, biaya Pendidikan, upacara keagamaan, refinancing dan untuk take over kredit dari bank lain , kepemilikan tanah, pembelian rumah dan kebutuhan konsumtif lainnya
Risiko
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda dan berpengaruh terhadap pelaporan SLIK debitur yang buruk
- Apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya, bank berhak melakukan tindakan penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku termasuk eksekusi agunan
- Nilai agunan yang dijual tidak selalu mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban debitur
Persyaratan dan Tata Cara
- Debitur yang dapat mengajukan kredit yaitu perorangan WNI berumur minimal 21 tahun atau cakap hukum
- Syarat pengajuan :
- Pengajuan kredit dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPR Carli atau melalui marketing
-Identitas debitur
-Akte pendirian dan anggaran dasar
-Ijin usaha lengkap berdasarkan jenis usaha
-NPWP
-Identitas pengurus
-Laporan keuangan atau catatan keuangan
-Copy rekening koran atau tabungan, slip gaji 3 bulan terakhir
-Dokumen agunan (SHM,BPKB,SHGB)
-Riwayat pinjaman di bank lain (untuk take over)
Biaya
- Biaya provisi kredit dibebankan pada saat realisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Administrasi kredit dibebankan dimuka pada saat pencairan kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
- Biaya materai
- Biaya asuransi
- Biaya notaris
- Biaya appraisal/ penilai agunan
- Biaya administrasi adendum pergantian jaminan BPKB dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,- sudah termasuk biaya materai dan warmeking
- Biaya administrasi addendum pergantian SHM dikenakan biaya sebesar Rp. 170.000,- sudah termasuk biaya materai dan roya untuk pengikatan ulang dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh notaris
No|Jangka waktu (bulan)|Provisi (%)
1|1-6|1,50
2|>6-12|2,50
3|>12-60|3,50
4|>60-84|3,75
5|>84-180|4,00
No|Plafond (Rp)|Biaya (Rp)
1|1.000.000 – 30.000.000|25.000
2|>30.000.000 – 100.000.000|100.000
3|>100.000.000 – 250.000.000|250.000
4|>250.000.000 – 500.000.000|500.000
5|>500.000.000|750.000
Simulasi
- Debitur A mengajukan kredit di BPR Carli untuk keperluan renovasi rumah pribadi, dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Plafond yang diajukan yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- dengan jangka waktu 5 tahun, dengan bunga 14.40% p.a menurun, sehingga jumlah angsuran per bulan (pokok dan bunga) sebesar Rp. 8.600.000,- dengan provisi sebesar Rp. 10.500.000,- dan administrasi sebesar Rp. 500.000,-
Informasi Tambahan
- Bank dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan
- Cakupan biaya yang mungkin timbul apabila kredit macet (Notaris, pengambil alihan agunan, lelang, penagihan)
- Definisi bunga efektif, flat, dan anuitas yaitu :
- Apabila dilakukan pelunasan dipercepat maka anda akan menerima pengembalian premi asuransi yang telah dibayarkan sesuai dengan pemanfaatan asuransi yang telah digunakan.
- Anda berhak memilih notaris dan asuransi yang digunakan.
- Jangka waktu pengembalian dokumen agunan adalah maksimal 2 hari dilakukannya pelunasan
- Debitur wajib menjaga kondisi agunan selama masa kredit
- Appraisal internal plafond dari Rp. 300.000.000,- s/d < Rp. 1 Miliar
- Appraisal independen / KJPP plafond dari ≥ Rp. 1 Miliar
- Analisis kredit memperhatikan DSR, DCSR, dan IDIR sesuai ketentuan internal bank
- Bunga efektif yaitu perhitungan bunga berdasarkan pokok pinjaman yang belum dibayar
- Bunga flat yaitu perhitungan bunga berdasarkan pokok pinjaman awal selama jangka waktu kredit
- Bunga anuitas yaitu angsuran tetap setiap bulan dengan komposisi pokok dan bunga yang berubah selama masa kredit
Layanan Pengaduan
-
Nasabah dapat mengajukan pertanyaan dan pengaduan atas produk deposito BPR Carli, personal banking officer, atau melalui :
- Nomor telepon : 0361-819648
- Whatsapp : 081958982258
- Website : www.bprcahayaarthabali.com
- Instagram : bpr.carli
- Facebook : Bpr Carli