BPR Cahaya ArthaBali
BPR Cahaya ArthaBali hadir sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen untuk memberikan solusi finansial bagi masyarakat. Dengan layanan yang profesional, aman, dan nyaman, kami siap membantu anda dalam mengelola keuangan dengan lebih cerdas dan menguntungkan.
BPR Carli berizin dan diawasi oleh OJK
Profil
Profil BankPT. BPR Carli adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan terletak sangat strategis
Kredit
KreditAjukan permohonan kredit anda sekarang juga, Klik tautan pada link berikut ini Formulir Pengajuan Kredit
Kontak
Hubungi KamiJika terdapat pertanyaan, saran atau kritik anda bisa menghubungi kami dengan mengklik tautan berikut Formulir Kritik dan Saran
Produk dan Layanan
Produk dan layanan BPR adalah jenis penghimpunan dan penyaluran dana yang ditawarkan kepada nasabah
Produk dan layanan Bank Perekonomian Rakyat berfokus pada menghimpun dana masyarakat (tabungan dan deposito), menyalurkan kredit kepada masyarakat kecil dan UMKM, memberikan layanan perbankan sederhana tanpa fasilitas lalu lintas pembayaran seperti bank umum
6%
Suku Bunga Tabungan Sigatra
6%
Suku Bunga Tabungan Mandalika
6%
Suku Bunga Deposito
0.90%
Suku Bunga Kredit
Gebyar Promo Kredit
Layanan
BPR Cahaya ArthaBali berkomitmen memberikan kepuasan, rasa aman dan percaya kepada para nasabah
Layanan Tambahan
BPR Cahaya ArthaBali menyediakan layanan tambahan di luar produk utama (tabungan, deposito, dan kredit) sebagai berikut :
Layanan Jemput Setor (Pick Up Service)
Petugas BPR mendatangi nasabah untuk Menyetor tabungan, menagih angsuran kredit dan biasanya untuk pedagang pasar atau pelaku UMKM.
Konsultasi & Pembinaan Usaha
Memberikan saran pengelolaan keuangan usaha, membantu dalam pengembangan usaha dan membantu perencanaan pembayaran kredit.
Pembayaran Melalui Kerja Sama
BPR Carli bekerja sama dengan bank umum atau lembaga lain untuk Transfer antar bank dan pembayaran tagihan tertentu seperti PPOB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS menjamin simpanan nasabah maksimal yang dijamin Rp 2 miliar per nasabah per bank
3T Lembaga Penjamin Simpanan
3T LPS adalah singkatan dari Tercatat, Tingkat bunga, dan Tidak menyebabkan bank gagal, 3T merupakan syarat agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Produk
Produk BPR Cahaya ArthaBali
Produk
Tabungan
Produk
Deposito