Profil
BPR Cahaya ArthaBali
PT. BPR CAHAYA ARTHABALI berkedudukan pada saat ini di Jalan Raya Mengwitani No. 182, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. PT. BPR CAHAYA ARTHABALI didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 53 tanggal 10 Desember 1990 yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, SH di Denpasar dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 11 Januari 1991, Nomor : C2-133.HT.01.01.Th.91 yang sebelumnya bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Bali berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 3 Oktober 1990 yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, SH di Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa perubahan di tahun 2024 berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Cahaya ArthaBali beserta perubahannya yang terakhir termasuk dalam Akta Nomor 1 tanggal 01 November 2024 dibuat dihadapan I Kadek Hadi Parwata, SH., M.kn., Notaris di Tabanan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0206846.
Visi dan Misi BPR Cahaya ArthaBali
Visi
Mitra Usaha UMKM yang tumbuh sehat, aman dan dipercaya di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung
Misi
Profil Bank
Pemegang Saham BPR Carli
BPR Carli berizin dan diawasi oleh OJK
Pengurus BPR Cahaya ArthaBali
Komisaris dan Direksi PT. BPR Cahaya ArthaBali